您的当前位置:首页 > 热点 > Mendagri Buka Opsi Magang untuk Lucky Hakim imbas Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin 正文
时间:2025-06-07 19:38:59 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya akan m quickq苹果版用不了啦
JAKARTA,quickq苹果版用不了啦 DISWAY.ID-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim atas liburan ke luar negeri tanpa izin.
Salah satu opsi pembinaan yang diungkapkannya adalah magang di kementerian selama dua bulan.
BACA JUGA:Kemendagri Catat 9 Daerah yang Siap Lakukan PSU, Persiapan Sudah 99%
BACA JUGA:Berkaca dari Kasus Lucky Hakim, Kemendagri Bakal Lakukan Penyuluhan Lebih Ketat Agar Kepala Daerah Paham Wewenang dan Tugasnya
Hal ini mempertimbangkan apakah Lucky mengetahui bahwa kepala daerah tidak bisa mengambil cuti meski di tanggal cuti bersama.
"Ya, memang dia tidak tahu, itu murni dia tidak tahu. Kita mungkin mempertimbangkan sanksi yang lebih ringan, misalnya pembinaan," kata Tito, ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta, 14 April 2025.
Ia menegaskan tidak akan membiarkan setiap pelanggaran pun terlewat begitu saja.
BACA JUGA:Dipanggil Wamendagri Soal Liburan ke Jepang, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Sanksi Serius
"Tapi yang jelas nggak hanya berlalu begitu saja. Nanti akan diikuti oleh kepala daerah lain. Tetap kita renungkan. Pembinaan misalnya, yang bersangkutan selama dua bulan mungkin setiap seminggu sekali magang di Kemendagri, di dirjen-dirjen Kemendagri untuk mengetahui aturan-aturan yang ada," tambahnya.
Namun apabila ternyata ia mengetahui aturan sebenarnya tetapi memilih untuk tetap melanggar, dipastikan Lucky Hakim mendapatkan sanksi tegas.
"Kalau sengaja dilanggar maka saya akan memberikan sanksi tegas, yaitu nonaktif selama tiga bulan," tandasnya.
Tito menyebut bahwa sebenarnya telah mengumumkan surat edaran bahwa kepala daerah tetap harus melakukan pelayanan pada saat libur Lebaran Idulfitri kemarin.
Selain itu, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2023 juga mengatur terkait ketentuan bagi kepala daerah yang akan melancong.
"Memang ada ketentuan bahwa kepala daerah yang akan keluar negeri harus mendapatkan izin. Untuk Gubernur itu oleh Presiden, bupati/walikota itu minta izinnya oleh Kemendagri," ungkapnya.
Pemecatan Rektor UP Disebut Salahi Statuta Kampus, Tak Libatkan Senat!2025-06-07 19:14
Bisa Lunasi Utang sampai Renovasi Rumah, Apa itu Joget Sadbor?2025-06-07 19:12
Rumah Hantu Terlalu Ekstrem di AS McKamey Manor Buka Buat Halloween2025-06-07 18:50
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Optimis Anggaran Tahun 2025 Terserap: Overall, Semua Berjalan Lancar!2025-06-07 18:42
Ini Alasan AHY Tunjuk Herman Khaeron Jadi Sekjen Partai Demokrat2025-06-07 18:39
Catat, 7 Kebiasaan Ini Bikin Berat Badan Susah Turun Meski Sudah Diet2025-06-07 18:31
Pesawat Singapore Airlines Mendarat Darurat, Kaca Depannya Retak2025-06-07 18:08
Cuka Apel Bisa Hilangkan Lemak Perut, Memangnya Iya?2025-06-07 17:54
5 Makanan Merusak Otak: Jangan Makan Kebanyakan!2025-06-07 17:29
Kolesterol Firza Husein Naik Usai Ditetapkan Jadi Tersangka2025-06-07 17:00
Yang Tersisa di Medan Zoo, Potret Buram Pengelolaan Satwa di Indonesia2025-06-07 19:20
Sakti: Pemerintah Lakukan 'Pemaksaan' Terkait RUU Pemilu2025-06-07 19:20
Thailand Pungut Pajak Turis Asing Rp140 Ribu Mulai Pertengahan 20252025-06-07 18:41
Densus 88 Temukan Panci di Rumah Teroris2025-06-07 18:35
Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan: Arab, Latin, dan Artinya2025-06-07 18:30
KPK OTT Kasus Suap Terkait Predikat WTP dari BPK2025-06-07 17:24
Buka Fakultas Kedokteran Dibatasi, Menteri Satryo Minta Kampus Tambah Kuota Penerimaan Mahasiswa FK2025-06-07 17:14
5 Cara Praktis Mengonsumsi Daun Kelor, Rasakan Aneka Manfaatnya2025-06-07 17:08
Ini Alasan AHY Tunjuk Herman Khaeron Jadi Sekjen Partai Demokrat2025-06-07 17:04
FOTO: Rupa2025-06-07 16:57